A.Pengertian
Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju kearah perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Islam mensyariatkan agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi mereka. Pengertian peminangan menurut istilah ialah permintaan seorang pria kepada anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada dibawah kekuasaan seseorang untuk dinikahi. KHI memberikan definisi mengeai peminangan adalah " Upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan cara-cara yang baik (ma'ruf).
Peminangan dapat dilakukan secara langsung oleh seorang yang ingin mencari pasangan, tetapi dapat juga dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya (pasal 11 KHI). Selain itu peminangan dapat dilakukan secara terang-terangan atau dengan sindiran. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 235 yang berbunyi
" Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran dan dalam keadaan kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam hal itu juga janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang baik (ma'ruf) ".
B.Hukum Melihat Orang Yang Akan Dipinang
Sebahagian ulama menyatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja, mereka beralasan dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi
" Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atapun tidak".(H.R Ahmad)
Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat (nazar) perempuan untuk dipinang itu hukumnya sunat. Dengan melihat akan dapat diketahui identitas wanita yang akan dikawini. Jika dengan cara melihatnya dapat mendorongnya untuk menikahinya maka laksanakanlah. Jika wanita itu tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan seorang wanita yang dapat dipercaya, supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan wanita yang akan dipinangnya itu.
Sungguh bagi umat Islam diberikan kelapangan untuk melihat seorang wanita yang akan dipinangnya itu, tetapi yang boleh dilihatnya yaitu wajah dan telapak tangan.
C. Syarat Peminangan dan Halangannya
Syarat peminangan tidak dapat dipisahkan dengan halangannya karena syarat dan halangan peminangan diuraikan dalam satu sub pembahasan.
Pada pasal 12 ayat 1 KHI, mengatur syarat peminangan, bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang habis massa iddahnya. Pasal 12 KHI menyebut larangan peminangan yaitu :
- Ayat 2 : wanita yang ditalak oleh suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj'iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
- Ayat 3 : dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
- Ayat 4 : putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi atau meninggalkan wanita yang dipinangnya.
Dari pasal 12 ayat 2, 3 dan 4 KHI diatas, bahwa wanita yang dipinang terdapat dalam Al-qur'an adalah sebagai berikut :
- bukan istri orang
- tidak dalam keadaan dipinang orang lain
- tidak menjalani iddah raj'i yang berarti masih bisa dirujuk mantan suaminya
- wanita yang menjalani iddah wafat, hanya dapat dipinang dengan sindiran
- wanita yang menjalani iddah bain sugra
- wanita yang menjalani iddah bain kubra dapat dipinang oleh mantan suaminya sesudah ia kawin dengan pria lain (ba'da dhukul) kemudian diceraikan. Sementara mantan suami yang dimaksud juga sudah menikah dengan perempuan lain.
D. Akibat Hukum Peminangan
Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. KHI pasal 13 menegaskan bahwa :
- Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan pinangan
- Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Karena peminangan prinsipnya belum berakibat hukum, maka diantara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berduaan), sampai dengan mereka melangsungkan akad perkawinan. Kecuali apabila sertai mahram, maka bersepi-sepi tadi dibolehkan, dengan adanya mahram dapat menghindari mereka berbuat maksiat.
Dalam kaitan peminangan ini, dalam masyarakat terdapat kebiasaan pada upacara tunangan, calon mempelai pria memberikan cendera mata sebagai kesungguhan niatnya untuk melanjutkan kejenjang pernikahan.
Apabila dalam pemberian tersebut sebagai hadiah atau hibah, jika peminangan tidak dilanjutkan dengan perkawinan, maka si pemberi tidak dapat menuntut dikembalikannya pemberian tersebut. Rasulullah SAW menegaskan bahwa " tidak halal bagi seseorang memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan sesuatu, kemudian menarik kembali kecuali orang tua yang memberi sesuatu kepada anaknya (Riwayat Ashab al- sunan)
Apabila hal tersebut terjadi maka sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bermusyawarah untuk mencari perdamaian dengan berpedoman pada petunjuk Rasulullah.
by Nurul Dayah

