Kamis, 04 Desember 2014

HADITS TENTANG PERNIKAHAN

A. Anjuran Menikah


Pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW, menikah yaitu menyatukan hubungan dua manusia laki-laki dan perempuan, dalam segi fisik, rohani, sifat dan segala yang dimiliki oleh kedua pasagan tersebut untuk meraih keridhoan Allah SWT serta untuk menjadikan hidup lebih bahagia baik didunia maupun diakhirat yang di ikat dengan akad nikah sebagai syarat yang ditetapkan oleh ajaran Islam.
 Sebagaimana Firman Allah SWT 


يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا  ﴿النساء:١﴾
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. Annisa. 1)

Adapun selain untuk kebahagian pasangan tersebut, menikah juga bertujuan untuk meneruskan juriat atau keturunan umat Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu dianjurkann bagi umat Islam untuk memperbanyak anak ketika berumah tangga. Oleh karena itu menikah sangat di anjurkan oleh abi Muhammad SAW, sebagaimana sabda beliau
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat. (HR. Jamaah)

Menikah di samping ibadah, juga seringkali disosialisasikan sebagai sunnah Nabi SAW. Bahkan ada sebuah teks yang menyatakan bahwa dengan menikah seseorang sudah dianggap beragama separuhnya, tinggal meraih separuh yang lainnya. 

 

عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ اَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ اْلبَاقِى. الطبرانى فى الاوسط و الحاكم. و قال الحاكم صحيح الاسناد
Dari Anas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang Allah telah memberi rezqi kepadanya berupa istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya pada separo agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah untuk separo sisanya. (HR. Thabrani di dalam Al-Ausath, dan Hakim. Hakim berkata, “Shahih sanadnya)

Dalam redaksi hadits lain diceritakan pula tentang keutamaan menikah yang menyatakan Nabi SAW kepada para sahabat




عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رض قَالَ: جَاءَ رَهْطٌ اِلَى بُيُوْتِ اَزْوَاجِ النَّبِيِّ ص يَسْاَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ ص. فَلَمَّا اُخْبِرُوْا كَاَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا فَقَالُوْا: وَ اَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ ص؟ قَدْ غَفَرَ اللهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ اَحَدُهُمْ: اَمَّا اَنَا فَاِنِّى اُصَلِّى اللَّيْلَ اَبَدًا. وَ قَالَ آخَرُ اَنَا اَصُوْمُ الدَّهْرَ وَ لاَ اُفْطِرُ اَبَدًا. وَ قَالَ آخَرُ: وَ اَنَا اَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ اَتَزَوَّجُ اَبَدًا. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِلَيْهِمْ. فَقَالَ اَنْتُمُ اْلقَوُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَ كَذَا؟ اَمَا وَ اللهِ اِنِّى َلاَخْشَاكُمْ ِللهِ وَ اَتْقَاكُمْ لَهُ. لكِنِّى اَصُوْمُ وَ اُفْطِرُ وَ اُصَلِّى وَ اَرْقُدُ وَ اَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى.

Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Ada sekelompok orang datang ke rumah istri-istri Nabi SAW, mereka menanyakan tentang ibadah Nabi SAW. Setelah mereka diberitahu, lalu mereka merasa bahwa amal mereka masih sedikit. Lalu mereka berkata, “Dimana kedudukan kita dari Nabi SAW, sedangkan Allah telah mengampuni beliau dari dosa-dosa beliau yang terdahulu dan yang kemudian”. Seseorang diantara mereka berkata, “Adapun saya, sesungguhnya saya akan shalat malam terus”. Yang lain berkata, “Saya akan puasa terus-menerus”. Yang lain lagi berkata, “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya”. Kemudian Rasulullah SAW datang kepada mereka dan bersabda, “Apakah kalian yang tadi mengatakan demikian dan demikian ?. Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian, dan orang yang paling bertaqwa kepada Allah diantara kalian. Sedangkan aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan aku mengawini wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku. (HR. Bukhari, Kitab an nikah no. Hadits 5063)

B. Hikmah Menikah



Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah dan ada banyak hikmah dibalik anjuran tersebut, antara lain :
1. Menikah adalah sunnah para Nabi dan Rasul 

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
 
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)". (QS: Ar-Ra'd Ayat: 38)

 Dari Abi Ayyub ra bahwa Nabi SAW bersabda "empat hal yang merupakan sunnah para Rasul yaitu hinna, berparfum, siwak dan menikah " (HR.At-Tarmizi.1080)

2. Menikah bagian dari tannda kekuasaan Allah SWT


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS: Ar-Ruum Ayat: 21)

3. Menikah salah satu jalan untuk menjadikan seseorang kaya
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ


Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui(QS: An-Nuur Ayat: 32)








Senin, 24 November 2014

DO'A SAFAR







Hari ini Senin tanggal 24 November 20014 bertepatan tanggal 1 Safar 1436 H. Berikut doa yang baca pada awal bulan Safar, hasil copas jg sich semoga bermanfaat



DOA PERMULAAN BULAN SAFAR BESERTA TERJEMAHANNYA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَعُوْذُبِا اللهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الزَّمَانِ وَأَهْلِهِ. وَأَعُوذُبِجَلاَلِكَ وَجَلاَلِ وَجْهِكَ وَكَمَالِ جَلاَلِ قُدْسِكَ أَنْ تُجِيْرَنِي وَوَالِدَيَّ وَأَوْلاَدِيْ وَأَهْلِي وَأَحِبَّائِي. وَمَا تُحِيْطُ شَفَقَّهُ قَلْبِي مِنْ شَرِّ هَذِهِ السَّنَةِ وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ فِيْهَا. وَاصْرِفْ عَنِّي شَرَّ شَهْرِ صَفَرَ. يَا كَرِيْمَ النَّظَرِ وَاخْتِمْ لِيْ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَالدَّهْرِ بِاالسَّلاَمَةِ وَالعَافِيَةِ وَالسَّعَادَةِ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَأَوْلاَدِيْ وَلِلأَهْلِيْ. وَمَا تُحُوْطُهُ شَفَقَّهُ قَلْبِيْ وَجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ.


 
"Aku berlindung dengan Allah dari kejahatan waktu ini dan penduduknya, dan aku berlindung dengan keagunganMU, Keagungan ZatMU dan Kesempurnaan Keagungan KesucianMU, agar menjauhkan diriku, kedua orang tuaku, anak-anakku, keluargaku, orang-orang yang aku sayangi dan sesiapa yang hatiku kasih kepadanya, dari keburukan tahun ini, dan selamatkanlah aku daripada kejahatan yang telah ENGKAU tetapkan dalam tahun ini dan jauhkanlah daripadaku keburukan bulan safar, wahai Allah Yang Mulia pandangan rahmatNYA dan tutuplah pada bulan dan saat ini dengan keselamatan, afiah dan kebahagiaan kepadaku kedua orang tuaku, anak-anakku dan sesiapa yang hatiku kasih kepadanya dan seluruh orang Islam"

 Al-Fadhil ,Ustazuna Muhadir bin Haji Joll as Sanariy Hafizhahullah, Safar 1433H

Jumat, 21 November 2014

MUNASABAH



Pengertian

Munasabah secara bahasa berasal dari kata  ناَسَبَ-يُنَاسِبُ-مُنَاسَبَةً  yang berarti dekat, serupa, mirip, dan rapat. الْمُنَاسَبَة sama artinya dengan المُقَارَبَة yakni mendekatkannya dan menyesuaikannya. Annasib juga berarti ar-rabith, yakni ikatan, pertalian, hubungan.

Secara istilah, munasabah berarti hubungan atau keterkaitan dan keserasian antara ayat-ayat Al-Qur’an.  Dapat dikatakan bahwa munasabah adalah suatu ilmu yang membahas tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat Al-Qur’an antar satu dengan yang lain.

Ada beberapa definisi tentang munasabah yaitu :
  1. Az-Zarkasyi, munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
  2. Manna' Alqaththan, munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan didalam satu ayat atau antara ayat pada beberapa ayat atau antara surah didalam Al Qur'an.
  3. Ibnu Al-'Arabi, munasabah adalah keterikatan ayat-ayat Al Qur'an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yanng mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.

Bentuk Munasabah


a. Munasabah antar surat

Munasabah antar surat tidak lepas dari pandangan holistik Al Qur'an yang menyatakan Al Qur'an sebagai  "satu kesatuan"  yang "bagian-bagian strukturnya terkait secara integral".
Pembahasan tentang munasabah antar surat dimulai dengan memposisikan surat Al Fatihah sebagai Ummu al kitab (induk Al Qur'an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi Al Qur'an. Penerapan munasabah antar surat bagi surat Al Fatihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam Al Qur'an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini,.

Surat Al Fatihah menjadi ummu al kitab, sebaba di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum yang berasal dri pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat Al Fatihah. Ayat 1-3 surat Fatihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia lah penguasa  alam semesta dan hari akhirat, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat lainnya. Salah satunya adalah surat Al Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengann sepertiga Al Qur'an. Ayat 5 dalam surat Fatihah (ihdina ash shirathal al mustaqim) mendapatkan penjelasan lebih rinci tentang apa itu "jalan yang lurus" di permulaan surat Al Baqarah ( Alif, Lam, Mim Dzalika al kitabu la raiba fih, hudal lil muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat Fatihah dan teks dalam surat Baqarah berkesesuaian (munasabah).
Con lain dari munasabah antar surat adalah tampak dari munasabah antara surat Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkann hubungan antara "dalil" dengan "keragu-raguan akan dalil", maksudnya surat Baqarah " merupakan surat yang mengajukan dalili mengenai hukum", karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat Ali Imran sebagai jawaban atas keragu-raguan pada musuh Islam.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkann fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (An Nisa) banyak memuat hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum ini diperluas pembahasannya dalam surat Al Maidah yang memuat hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuann dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuann dan sasaran tersebut terkandung dalam surat Al An'am dan surat Al A'raf.

Selasa, 18 November 2014

TAKLIF HAKIM DAN MAHKUMBIH


Taklif Hakim

Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu :
pertama : "pembuatan hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum"
kedua    : " yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalkan, dan menyikapkan"

Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari'at Islam, atau pembuat hukum syara' yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dapat dosa bagi pelanggarnya.

Disepakati bahwa wahyu merupakan sumber syari'at. Adapun sebelum datangnya wahyu, para ulama memperselisihkan peranan akal dalammenentukan baikburuknya sesuatu sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat buruk dikenakan sanksi.

Dari pengertian pertama tentang hakim diatas, dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada mukallaf. Menurutkan kesepakatan ulama semua hukum bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti Qiyas dan ijma' untuk menyikapi hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah yaitu : " Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah"

Dari pemahaman kaidah tersebut para ulama ushul fiqh bermufakat mendefinisikan hukum syara' dengan kitab hukum Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf berupa tuntutan atau suruhan memilih atau berupa ketetapan. Allah berfirman " Menetapkan hukum itu hanya Allah, Dia yang menerangkan sebenarnya, dan Dia pemberi keputusan yang paling baik". ( Q.S. Al-An'am : 57 )

 Sedangkan dari pengertian kedua tentang hakim diatas, ulama ushul fiqh membedakannya sebagai berikut :
  • Sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul
Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul fiqh dari golongan Mu'tazilah berpendapat bahwa  "semua perbuatan manusia selalu diwarnai baik atau buruk bermanfaat atau mudarat". Manusia akan dapat mengetahui yang baik harus dikerjakan dan yang buruk harus ditinggalkan, dapat membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat meskipun wahyu belum datang dan Rasul belum diutus. Apabila seseorang mengerjakan kebaikan atau kejahatan ( menurut pertimbangan akal ) tentu akan diberi ganjaran pahala atau dosa. Karena kita yakin bahwa Allah SWT menyuruh hamba-Nya mengerjakan sesuatu yang baik dan melarang yang buruk. Tuhan tidak memberatkan manusia dengan sesuatu pekerjaan melainkan karenna ada kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Sebaiknya Dia melarang melainkan ada kemudaratan yang terkandung didalamnya.
Jumhur ulama oleh aliaran Maturidiyah dan Asy'ariyah berpendapat memang ada benarnya akal dapat menentukan perbuatan yang baik atau jahat. Tetapi akal manusia selalu berbeda kemampuan daya tangkapnya dan seringkali salah pula, dipandang baik suatu pekerjaan oleh akal yang satu tetapi dipandang jelek oleh akal yang lain. Tentu keadaan yang demikian tidak dapat dijadikan tumpuan hukum yang baik atau yang jelek sehingga dapat dipuji namun tidak dapat dijadikab alasan harus mendapat pahala atau siksa di akhirat.

Karena itu tidak ada ganjaran pahala atau siksa atas sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf kecuali dengan ketentuan syara' Allah menegaskan " Kami tidak akan menyiksa mereka sehingga kami utus seorang rasul". ( Q.S.Al- Isra' : 15 )

Selanjutnya Asy'ariyah menambahkan bahwa Allah menurunkan wahyu-Nya bukan berdasarkan baik atau buruk perbuatan yang telah ditentukan akal manusia. Bukankah Allah berbuat menurut kehendak-Nya sendiri sebagaimana yang sudah ditegaskan didalam Al Qur'an, apa yang diperintahkan Allah sudah tentu baik.Patut dipuji yang mengerjakannya dan patut dicela yang meninggalkannya. Sebaliknya apa yang dilarang Allah sudah pasti buruk, patut dicela yang mengerjakannya dan dipuji yang menjauhinya. Karena itu tidak ada taklif ( kewajiban ) sebelum didatangkan syara'.
 Kedua tokoh jumhur ulama ini dengan menggunakan argumentasi naqli dan aqli berpendapat tidak ada taklif yang harus dipertanggungjawabkan keharibaan Tuhan untuk mendapat balasan pahala atau dosa sebelum ada ketetapan hukum daripadanya kecuali sesudah diutus Rasul untuk menyampaikan wahyu-Nya.
Akal sangat besar peranannya sebagai alat untuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu.. Dan wahyu memberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya manusia aktif berpikir, dan jika sampai ke suatu daerah ( masalah ) yang berada diluar jangkauan kemampuan akal  maka wahyu memberitahukannya kepada akal. Dengan adanya bantuan wahyu akal tidak lagi tinggal dalam kegelapan mengenai masalah yang diluar kemampuannya, ketentuan halal dan haram, dan beberapa ketentuan hukum lainnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Dalam masalah  yang seperti itu agama Islam masih memberi kesempatan kepada akal untuk berpikir dan berusaha menemukan 'illat dan hikmah terhadap ketetapan-ketetapan syara' seperti yang tersebut di atas.
  • Setelah diangkatnya Muhammad sebagai Rasul dan menyerbarnya dakwah Islam
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah syari'at yang turun dari Allah SWT yang dibawa Rasulullah SAW. Apa yang telah dihalakan oleh Allah maka hukumnya adalah halal, begitu pula apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram. Juga disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan ( baik), didalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia sedangkan segala sesuatu yang diharamkan Allah disebut qabih ( buruk ) yang didalamnya terdapat kemudharatan atau kerusakan bagi manusia.


 Mahkumbih 

A. Pengertian Mahkumbih

Yang dimaksud dengan mahkumbih ialah perbuatan mukallaf yang dilakukan dengan sadar dalam rangka mentaati Allah. Perbuatan itu ada yang bernilai wajib, mandud ( sunnat ), mubah, makruh, dan haram.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa yang disebut hukum ialah firman Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf ( orang dewasa ) yang bersifat tuntutan, atau pilihan ataupun karena adanya keterkaitan antara dua keadaan yanh tertentu.
Dari uraian di atas itu menggambarkan kepada kita seluk beluk hukum syara' yang dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu :
  1. Taklifi ialah yang dituntut mengerjakan atau meninggalkan ataupun boleh memilih antara kedua tuntuan itu.
  2. Wadh'i ialah adanya sesuatu menjadi sebab atau syarat ataupun penghalang bagi yang lain.

B. Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh'i

1. Hukum Taklifi

Ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau memilih mengerjakan atau meniggalkannya.

Contoh hukum yang menghendaki dilakukan oleh mukallaf
" mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah" (QS.Ali Imran :97)

Contoh yang memuat larangan mengerjakannya
"janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain   (QS.Al-Hujurat :11)

" Dan janganlah kamu mendekati zina". (QS.Al-Isra' :32)

Sedangkan hukum yang menghendaki pemilihan oleh si mukallaf antara mengerjakannya atau meninggalkannya Allah berfirman 
" Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi" (QS.Al-Jumu'ah :10)

b. Hukum Wadh'i
Ialah hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai suatu sebab yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang sesuatu itu, contoh yang menghendaki meletakan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menngerjakan shalat, maka basuhlah muksmu dan tanganmu sampai siku-siku".(QS.Al-Maidah : 6)

Contoh hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai syarat bagi sesuatu yang lain, Nabi bersabda
"Tidaklah sah nikah itu kecuali dengan dipersaksikan oleh dua orang saksi"

 Dan contoh hukum yang menghendaki menjadikan sesuatu sebagai penghalang sesuatu yanng lain, Nabi bersabda "Tidak ada bagian harta waris bagi si pembunuh"







Kamis, 13 November 2014

JADWAL PER SESI CPNS BATOLA

JADWAL TES CPNS PELAMAR UMUM TAHUN 2014

PADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA









NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

1
RABU, 19 NOVEMBER 2014
SESI
108.00 - 09.3040SLTA-D3



SESI
210-00 - 11.3040SLTA-D3



SESI
312.00 - 13.3040SLTA-D3



SESI
414.00 - 15.3040SLTA-D3



SESI
516.00 - 17.3040SLTA-D3



JUMLAH200

2
KAMIS, 20 NOVEMBER 2014
SESI
608.00 - 09.3040SLTA-D3



SESI
710-00 - 11.3034SLTA-D3



SESI
812.00 - 13.3040S1-S2



SESI
914.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1016.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH194

3
JUMAT, 21 NOVEMBER 2014
SESI
1108.00 - 09.3040S1-S2



SESI
1210-00 - 11.3040S1-S2



SESI
1314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

4
SABTU, 22 NOVEMBER 2014
SESI
1508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
1610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
1712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
1814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

5
MINGGU, 23 NOVEMBER 2014
SESI
2008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
2110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
2212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
2314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
2416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

6
SENIN, 24 NOVEMBER 2014
SESI
2508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
2610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
2712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
2814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
2916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

7
SELASA, 25 NOVEMBER 2014
SESI
3008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
3110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
3212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
3314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
3416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

















































































NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

8
RABU, 26 NOVEMBER 2014
SESI
3508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
3610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
3712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
3814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
3916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

9
KAMIS, 27 NOVEMBER 2014
SESI
4008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
4110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
4212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
4314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
4416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

10
JUMAT, 28 NOVEMBER 2014
SESI
4508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
4610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
4714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
4816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

11
SABTU, 29 NOVEMBER 2014
SESI
4908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
5010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
5112.00 - 13.3040S1-S2



SESI
5214.00 - 15.3040S1-S2



SESI
5316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

12
MINGGU, 30 NOVEMBER 2014
SESI
5408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
5510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
5612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
5714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
5816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

13
SENIN, 1 DESEMBER 2014
SESI
5908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
6010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
6112.00 - 13.3040S1-S2



SESI
6214.00 - 15.3040S1-S2



SESI
6316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

14
SELASA, 2 DESEMBER 2014
SESI
6408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
6510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
6612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
6714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
6816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

15


08.00 - 09.3040S1-S2





RABU, 3 DESEMBER 2014
SESI 69






SESI 70



SESI
72
SESI 71



SESI
7316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH80

16
KAMIS, 4 DESEMBER 2014
SESI
7408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
7510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
7612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
7714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
7816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

























































NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

17
JUMAT, 5 DESEMBER 2014
SESI
7908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
8010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
8114.00 - 15.3040S1-S2



SESI
8216.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

18
SABTU, 6 DESEMBER 2014
SESI
8308.00 - 09.3040S1-S2



SESI
8410-00 - 11.3040S1-S2



SESI
8512.00 - 13.3028S1-S2



JUMLAH108


JUMLAH SELURUHNYA3262





















Marabahan, 13 November 2014













Sekretaris Daerah,














TTD













Ir. H. SUPRIYONO





NIP. 19590127 198503 1 009