PENGERTIAN HUKUM
A. Arti Hukum dari Itemologi
Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal yang kemudian dipakai dalam bahasa Indonesia. Di dalam pegertian hukum terkandung pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Hukum dalam bahasa latin disebut "ius" yang berasal dari kata "iubere" artinya mengatur atau memerintah.
Selanjutnya istilah ius berkaitan erat dengan "iustitia" atau keadilan. Zaman Yunani dulu iustitia di lambangkan sebagai dewi keadilan, adapun arti dari lambang tersebut adalah :
- kedua mata tertutup, artiya dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu.
- Neraca, artinya dalam mencari dan menetapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.
- Pedang, adalah lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan dimana perlu dengan hukuman mati.
B. Definisi Hukum dari Para Pakar
Untuk membuat definisi hukum adalah sulit dan sampai sekarang masih dicari-cari, sehingga beberapa pakar pun mendefinisikan hukum berbeda-beda sebab di pengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masimg yang dapat diikuti.
1. Prof. Dr. Van Kan
Mendefinisikan hukum sebagai berikut : hukum adalah keseluruhan peraturan hidupyang bersifat memaksa untuk melindungi kepentinngan manusia di dalam masyarat.
Dari definisi ini dijelaskan bahwa
- Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari satu atau beberpa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari banyak peraturan hidup yang merupakan suatu sistem.
- Hukum adalah peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksa sesuatu pada seseorang melainkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
2. Suardi Tasrief. S.H.
Ia berpendapat bahwa hukum hanya sekedar norma-norma atau kaidah-kaidah untuk mengatur hubungan antara manusia.
3. M. H. Tirtaamidjaja. S.H
Mengemukakan bahwa hukum ialah semua aturan ( norma yang harus ditaati ) dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidupdengan ancaman harus mengganti jika melanggar peraturan itu, jika akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dan sebaliknya.
Dari segala macam definisi tentang hukum seperti telah di uraikan diatas, jelaslah bahwa untuk memberikan suatu definisi tidaklah dapat ditertima oleh semua pihak, namun dapat dipakai untuk pegangan.
C.Hukum terdapat dimana-mana
Hukum terdapat diseluruh dunia, asal ada masyarakat maka akan ada hukum, pada setiap waktu dan bagi setiap bangsa-bangsa.
Penyelidikan para ahli ilmu pengetahuan sosiologi hukum dan antropologi budaya modern menghasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terbatas apakah masyarakat itu modern atau primitif. Kini kita justru mengetahui bahwa hukum dapat mengatur kepentingan-kepentingan manusia yang belum lahir dan yang sudah mati.
Tapi bagi kita kaidah-kaidah hukum bukanlah satu-satunya peraturan, kita mengenal dan menaati juga kaidah-kaidah agama, kesusilaan, adab dan kebiasaan yang sama-sama penting. Hanya orang yang tidak percaya kepada Tuhan yang tidak menganggap pentingnya ajaran-ajaran agamanya.