Rabu, 12 November 2014

HUKUM ISLAM

A.Pengertian Hukum Islam


Kata hukum bila dihubungkan dengan kata Islam atau syara' maka hukum Islam berarti " Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam". Secara sederhana, hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah yang mencakup hukum syara' dan juga mencakup fiqih, karena arti syara' dan fiqih terkandung di dalamnya.

Dalam literatu Barat, terdapat term Islamic Law, secara harfiah dapat disebut sebagai hukum Islam. Dalam penjelasannya Islamic Law didefinisikan sebagai " Keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupann setiap muslim dalam segala aspeknya".

Prof. Hasbi mendefinisikan hukum Islam adalah " Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat"
Dalam bahasa Indonesia hukum Islam berarti " Seperangkat peraturan tentang tindak-tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya"


B. Tujuan Hukum Islam


Tiap-tiap tata aturan tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai oleh pembuatnya. Kalau tidak ada tujuan, tentu pembuatan tata aturan hanyalah pebuatan sia-sia yang tidak mencerminkan kebijaksaan fikiran si pembuatnya.
Secara umum, tujuan penciptaan dan penetapan hukum oleh Allah SWT adalah untuk kepentingan kemaslahatan dan kebahagian manusia seluruhnya, baik dunia maupun akhirat.Tujuan syara'dalam menetapkan hukum-hukumnya disebut al-maqashidu 'l-khamsah (pasca tujuan), yaitu :

1.Memelihara Agama

Dalam memelihara agama, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakan agama. Firman dalam surat Asy-Syura ayat 13, bahwa agama harus dipelihara dari orang yang toidak bertanggung jawab, yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak maupunn yang mencampuradukkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai faham dan aliran yang bathil.

2. Memelihara Jiwa

Kehadiran manusia di dunia ini berdasarkan kehendak dan ketentuan Allah begitu juga selanjutnya untuk mengakhiri kehidupan ini manusia tidak punya hak, semuanya berdasarkan   ketentuan Allah yang sudah dicatat pada Luh Mahfudz melalui ajalnya. Manusia tidak boleh mengakhiri kehidupannya sekehendak hati dengan cara yang dilarang agama seperti bunuh diri, karena jiwa dan raga harus dijaga sebaik-baiknya. 

3. Memelihara Akal

Akal mempunyai kedudukan dan posisi yang penting. Hal ini ditegaskan oleh Rasul SAW "....tidak ada agama bagi orang yang tidak mempunyai akal" (H.R. Bukhari)
Al-Qur'an menyuruh kita untuk menggunakan akalnya dengan baik, karena Allah SWT memuji orang yang berakal.

4. Memelihara Keturunan

Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara perkawinanb itu dilaksanakan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Sehingga perkawinan itu dianggap sah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut sebagai keturunan yang sah.

5. Memelihara Harta

Pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah SWT, namun Islam juga menngakui hak pribadi seseorang. Islam mengatur supaya tidak terjadi bentrokan kepemilikan antara satu dengan yang lainnya.Dalam aturan bermu'amalah seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain sebagainya dilarangnya melakukan penipuan, riba dan kewajiban menjaga dan tidak merusak barang milik orang lain.

C. Ciri - Ciri Hukum Islam


TM. Hasybi Asy-Shiddieqi menyebutkan ciri-ciri khas hukum Islam, yaitu :

a. Bersifat Universal

Agama Islam bersifat universal ('alamy), agama yang membawa tata aturan yang dapat mewujudkan kebahagian bagi kehidupan perseorangan maupun bermasyarakat yang tidak dapat dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.

b. Menghormati Martabat Manusia

Ciri agama Islam bersifat kemanusiaan, mensyariatkan tolong-menolong, zakat, infaq, waqaf dan sedekah. Zakat diwajibkan bagi yang nisab hartanya mencukupi yang pembagian zakat diperuntukan kepada orang yang membutuhkanya seperti fakir dan miskin.

c. Digerakkan oleh Iman dan Akhlak Ummat Islam

Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup, terutama akhlak yang terpuji. Sebab itu Allah mengutus Rasulullah SAW untuk menyempurnakanakhlak ummat manusia. Rasulullah SAW bersabda "sesungguhnya aku hannya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia".

Begitu pula dengan tujuan pembuatan suatu hukum tidak akan tercapai dengan sistematika dan kebaikan susunan saja, tetapi juga dengan pelaksanaannya yang baik, disertai dengan kerelaan ( kepuasan ) jiwa. Kesadaran ini baru bisa terwujud apabila ada keimanan dan kepuasan terhadapa keadilan terhadap suatu undang-undang dan harapan akan dapat pahala dari perbuatannya.(A. Hanafi,1970 :14). Keadaan seperti ini memang terdapat dalam hukum Islam, karena semua ketentuan didasarkan atas pertimbangan agama dan akhlak sehingga menimbulkan rasa puas dan keimanan pada diri orang-orang yang percaya kepada hukum tersebut. Lihat saja dalam Al-Qur'an yang menanamkan pada jiwa orang mukmin untuk sadar bahwa pemberian zakat dan sedekah lainnya adalah untuk kebaikan si pemberi itu sendiri, disamping kebaikan untuk masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT
"Ambillah olehmu (Muhammad) dari harta mereks suatu sedekah yang dengannya engkau dapat mensucikan dan membersihkan mereka...."(Q.S. At-Taubah,103)























31 Maret 2009