Senin, 24 November 2014

DO'A SAFAR







Hari ini Senin tanggal 24 November 20014 bertepatan tanggal 1 Safar 1436 H. Berikut doa yang baca pada awal bulan Safar, hasil copas jg sich semoga bermanfaat



DOA PERMULAAN BULAN SAFAR BESERTA TERJEMAHANNYA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَعُوْذُبِا اللهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الزَّمَانِ وَأَهْلِهِ. وَأَعُوذُبِجَلاَلِكَ وَجَلاَلِ وَجْهِكَ وَكَمَالِ جَلاَلِ قُدْسِكَ أَنْ تُجِيْرَنِي وَوَالِدَيَّ وَأَوْلاَدِيْ وَأَهْلِي وَأَحِبَّائِي. وَمَا تُحِيْطُ شَفَقَّهُ قَلْبِي مِنْ شَرِّ هَذِهِ السَّنَةِ وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ فِيْهَا. وَاصْرِفْ عَنِّي شَرَّ شَهْرِ صَفَرَ. يَا كَرِيْمَ النَّظَرِ وَاخْتِمْ لِيْ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَالدَّهْرِ بِاالسَّلاَمَةِ وَالعَافِيَةِ وَالسَّعَادَةِ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَأَوْلاَدِيْ وَلِلأَهْلِيْ. وَمَا تُحُوْطُهُ شَفَقَّهُ قَلْبِيْ وَجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ.


 
"Aku berlindung dengan Allah dari kejahatan waktu ini dan penduduknya, dan aku berlindung dengan keagunganMU, Keagungan ZatMU dan Kesempurnaan Keagungan KesucianMU, agar menjauhkan diriku, kedua orang tuaku, anak-anakku, keluargaku, orang-orang yang aku sayangi dan sesiapa yang hatiku kasih kepadanya, dari keburukan tahun ini, dan selamatkanlah aku daripada kejahatan yang telah ENGKAU tetapkan dalam tahun ini dan jauhkanlah daripadaku keburukan bulan safar, wahai Allah Yang Mulia pandangan rahmatNYA dan tutuplah pada bulan dan saat ini dengan keselamatan, afiah dan kebahagiaan kepadaku kedua orang tuaku, anak-anakku dan sesiapa yang hatiku kasih kepadanya dan seluruh orang Islam"

 Al-Fadhil ,Ustazuna Muhadir bin Haji Joll as Sanariy Hafizhahullah, Safar 1433H

Jumat, 21 November 2014

MUNASABAH



Pengertian

Munasabah secara bahasa berasal dari kata  ناَسَبَ-يُنَاسِبُ-مُنَاسَبَةً  yang berarti dekat, serupa, mirip, dan rapat. الْمُنَاسَبَة sama artinya dengan المُقَارَبَة yakni mendekatkannya dan menyesuaikannya. Annasib juga berarti ar-rabith, yakni ikatan, pertalian, hubungan.

Secara istilah, munasabah berarti hubungan atau keterkaitan dan keserasian antara ayat-ayat Al-Qur’an.  Dapat dikatakan bahwa munasabah adalah suatu ilmu yang membahas tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat Al-Qur’an antar satu dengan yang lain.

Ada beberapa definisi tentang munasabah yaitu :
  1. Az-Zarkasyi, munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
  2. Manna' Alqaththan, munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan didalam satu ayat atau antara ayat pada beberapa ayat atau antara surah didalam Al Qur'an.
  3. Ibnu Al-'Arabi, munasabah adalah keterikatan ayat-ayat Al Qur'an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yanng mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.

Bentuk Munasabah


a. Munasabah antar surat

Munasabah antar surat tidak lepas dari pandangan holistik Al Qur'an yang menyatakan Al Qur'an sebagai  "satu kesatuan"  yang "bagian-bagian strukturnya terkait secara integral".
Pembahasan tentang munasabah antar surat dimulai dengan memposisikan surat Al Fatihah sebagai Ummu al kitab (induk Al Qur'an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi Al Qur'an. Penerapan munasabah antar surat bagi surat Al Fatihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam Al Qur'an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini,.

Surat Al Fatihah menjadi ummu al kitab, sebaba di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum yang berasal dri pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat Al Fatihah. Ayat 1-3 surat Fatihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia lah penguasa  alam semesta dan hari akhirat, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat lainnya. Salah satunya adalah surat Al Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengann sepertiga Al Qur'an. Ayat 5 dalam surat Fatihah (ihdina ash shirathal al mustaqim) mendapatkan penjelasan lebih rinci tentang apa itu "jalan yang lurus" di permulaan surat Al Baqarah ( Alif, Lam, Mim Dzalika al kitabu la raiba fih, hudal lil muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat Fatihah dan teks dalam surat Baqarah berkesesuaian (munasabah).
Con lain dari munasabah antar surat adalah tampak dari munasabah antara surat Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkann hubungan antara "dalil" dengan "keragu-raguan akan dalil", maksudnya surat Baqarah " merupakan surat yang mengajukan dalili mengenai hukum", karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat Ali Imran sebagai jawaban atas keragu-raguan pada musuh Islam.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkann fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (An Nisa) banyak memuat hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum ini diperluas pembahasannya dalam surat Al Maidah yang memuat hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuann dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuann dan sasaran tersebut terkandung dalam surat Al An'am dan surat Al A'raf.

Selasa, 18 November 2014

TAKLIF HAKIM DAN MAHKUMBIH


Taklif Hakim

Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu :
pertama : "pembuatan hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum"
kedua    : " yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalkan, dan menyikapkan"

Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari'at Islam, atau pembuat hukum syara' yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dapat dosa bagi pelanggarnya.

Disepakati bahwa wahyu merupakan sumber syari'at. Adapun sebelum datangnya wahyu, para ulama memperselisihkan peranan akal dalammenentukan baikburuknya sesuatu sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat buruk dikenakan sanksi.

Dari pengertian pertama tentang hakim diatas, dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada mukallaf. Menurutkan kesepakatan ulama semua hukum bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti Qiyas dan ijma' untuk menyikapi hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah yaitu : " Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah"

Dari pemahaman kaidah tersebut para ulama ushul fiqh bermufakat mendefinisikan hukum syara' dengan kitab hukum Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf berupa tuntutan atau suruhan memilih atau berupa ketetapan. Allah berfirman " Menetapkan hukum itu hanya Allah, Dia yang menerangkan sebenarnya, dan Dia pemberi keputusan yang paling baik". ( Q.S. Al-An'am : 57 )

 Sedangkan dari pengertian kedua tentang hakim diatas, ulama ushul fiqh membedakannya sebagai berikut :
  • Sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul
Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul fiqh dari golongan Mu'tazilah berpendapat bahwa  "semua perbuatan manusia selalu diwarnai baik atau buruk bermanfaat atau mudarat". Manusia akan dapat mengetahui yang baik harus dikerjakan dan yang buruk harus ditinggalkan, dapat membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat meskipun wahyu belum datang dan Rasul belum diutus. Apabila seseorang mengerjakan kebaikan atau kejahatan ( menurut pertimbangan akal ) tentu akan diberi ganjaran pahala atau dosa. Karena kita yakin bahwa Allah SWT menyuruh hamba-Nya mengerjakan sesuatu yang baik dan melarang yang buruk. Tuhan tidak memberatkan manusia dengan sesuatu pekerjaan melainkan karenna ada kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Sebaiknya Dia melarang melainkan ada kemudaratan yang terkandung didalamnya.
Jumhur ulama oleh aliaran Maturidiyah dan Asy'ariyah berpendapat memang ada benarnya akal dapat menentukan perbuatan yang baik atau jahat. Tetapi akal manusia selalu berbeda kemampuan daya tangkapnya dan seringkali salah pula, dipandang baik suatu pekerjaan oleh akal yang satu tetapi dipandang jelek oleh akal yang lain. Tentu keadaan yang demikian tidak dapat dijadikan tumpuan hukum yang baik atau yang jelek sehingga dapat dipuji namun tidak dapat dijadikab alasan harus mendapat pahala atau siksa di akhirat.

Karena itu tidak ada ganjaran pahala atau siksa atas sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf kecuali dengan ketentuan syara' Allah menegaskan " Kami tidak akan menyiksa mereka sehingga kami utus seorang rasul". ( Q.S.Al- Isra' : 15 )

Selanjutnya Asy'ariyah menambahkan bahwa Allah menurunkan wahyu-Nya bukan berdasarkan baik atau buruk perbuatan yang telah ditentukan akal manusia. Bukankah Allah berbuat menurut kehendak-Nya sendiri sebagaimana yang sudah ditegaskan didalam Al Qur'an, apa yang diperintahkan Allah sudah tentu baik.Patut dipuji yang mengerjakannya dan patut dicela yang meninggalkannya. Sebaliknya apa yang dilarang Allah sudah pasti buruk, patut dicela yang mengerjakannya dan dipuji yang menjauhinya. Karena itu tidak ada taklif ( kewajiban ) sebelum didatangkan syara'.
 Kedua tokoh jumhur ulama ini dengan menggunakan argumentasi naqli dan aqli berpendapat tidak ada taklif yang harus dipertanggungjawabkan keharibaan Tuhan untuk mendapat balasan pahala atau dosa sebelum ada ketetapan hukum daripadanya kecuali sesudah diutus Rasul untuk menyampaikan wahyu-Nya.
Akal sangat besar peranannya sebagai alat untuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu.. Dan wahyu memberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya manusia aktif berpikir, dan jika sampai ke suatu daerah ( masalah ) yang berada diluar jangkauan kemampuan akal  maka wahyu memberitahukannya kepada akal. Dengan adanya bantuan wahyu akal tidak lagi tinggal dalam kegelapan mengenai masalah yang diluar kemampuannya, ketentuan halal dan haram, dan beberapa ketentuan hukum lainnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Dalam masalah  yang seperti itu agama Islam masih memberi kesempatan kepada akal untuk berpikir dan berusaha menemukan 'illat dan hikmah terhadap ketetapan-ketetapan syara' seperti yang tersebut di atas.
  • Setelah diangkatnya Muhammad sebagai Rasul dan menyerbarnya dakwah Islam
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah syari'at yang turun dari Allah SWT yang dibawa Rasulullah SAW. Apa yang telah dihalakan oleh Allah maka hukumnya adalah halal, begitu pula apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram. Juga disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan ( baik), didalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia sedangkan segala sesuatu yang diharamkan Allah disebut qabih ( buruk ) yang didalamnya terdapat kemudharatan atau kerusakan bagi manusia.


 Mahkumbih 

A. Pengertian Mahkumbih

Yang dimaksud dengan mahkumbih ialah perbuatan mukallaf yang dilakukan dengan sadar dalam rangka mentaati Allah. Perbuatan itu ada yang bernilai wajib, mandud ( sunnat ), mubah, makruh, dan haram.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa yang disebut hukum ialah firman Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf ( orang dewasa ) yang bersifat tuntutan, atau pilihan ataupun karena adanya keterkaitan antara dua keadaan yanh tertentu.
Dari uraian di atas itu menggambarkan kepada kita seluk beluk hukum syara' yang dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu :
  1. Taklifi ialah yang dituntut mengerjakan atau meninggalkan ataupun boleh memilih antara kedua tuntuan itu.
  2. Wadh'i ialah adanya sesuatu menjadi sebab atau syarat ataupun penghalang bagi yang lain.

B. Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh'i

1. Hukum Taklifi

Ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau memilih mengerjakan atau meniggalkannya.

Contoh hukum yang menghendaki dilakukan oleh mukallaf
" mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah" (QS.Ali Imran :97)

Contoh yang memuat larangan mengerjakannya
"janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain   (QS.Al-Hujurat :11)

" Dan janganlah kamu mendekati zina". (QS.Al-Isra' :32)

Sedangkan hukum yang menghendaki pemilihan oleh si mukallaf antara mengerjakannya atau meninggalkannya Allah berfirman 
" Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi" (QS.Al-Jumu'ah :10)

b. Hukum Wadh'i
Ialah hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai suatu sebab yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang sesuatu itu, contoh yang menghendaki meletakan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menngerjakan shalat, maka basuhlah muksmu dan tanganmu sampai siku-siku".(QS.Al-Maidah : 6)

Contoh hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai syarat bagi sesuatu yang lain, Nabi bersabda
"Tidaklah sah nikah itu kecuali dengan dipersaksikan oleh dua orang saksi"

 Dan contoh hukum yang menghendaki menjadikan sesuatu sebagai penghalang sesuatu yanng lain, Nabi bersabda "Tidak ada bagian harta waris bagi si pembunuh"







Kamis, 13 November 2014

JADWAL PER SESI CPNS BATOLA

JADWAL TES CPNS PELAMAR UMUM TAHUN 2014

PADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA









NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

1
RABU, 19 NOVEMBER 2014
SESI
108.00 - 09.3040SLTA-D3



SESI
210-00 - 11.3040SLTA-D3



SESI
312.00 - 13.3040SLTA-D3



SESI
414.00 - 15.3040SLTA-D3



SESI
516.00 - 17.3040SLTA-D3



JUMLAH200

2
KAMIS, 20 NOVEMBER 2014
SESI
608.00 - 09.3040SLTA-D3



SESI
710-00 - 11.3034SLTA-D3



SESI
812.00 - 13.3040S1-S2



SESI
914.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1016.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH194

3
JUMAT, 21 NOVEMBER 2014
SESI
1108.00 - 09.3040S1-S2



SESI
1210-00 - 11.3040S1-S2



SESI
1314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

4
SABTU, 22 NOVEMBER 2014
SESI
1508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
1610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
1712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
1814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
1916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

5
MINGGU, 23 NOVEMBER 2014
SESI
2008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
2110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
2212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
2314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
2416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

6
SENIN, 24 NOVEMBER 2014
SESI
2508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
2610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
2712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
2814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
2916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

7
SELASA, 25 NOVEMBER 2014
SESI
3008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
3110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
3212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
3314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
3416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

















































































NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

8
RABU, 26 NOVEMBER 2014
SESI
3508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
3610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
3712.00 - 13.3040S1-S2



SESI
3814.00 - 15.3040S1-S2



SESI
3916.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

9
KAMIS, 27 NOVEMBER 2014
SESI
4008.00 - 09.3040S1-S2



SESI
4110-00 - 11.3040S1-S2



SESI
4212.00 - 13.3040S1-S2



SESI
4314.00 - 15.3040S1-S2



SESI
4416.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

10
JUMAT, 28 NOVEMBER 2014
SESI
4508.00 - 09.3040S1-S2



SESI
4610-00 - 11.3040S1-S2



SESI
4714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
4816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

11
SABTU, 29 NOVEMBER 2014
SESI
4908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
5010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
5112.00 - 13.3040S1-S2



SESI
5214.00 - 15.3040S1-S2



SESI
5316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

12
MINGGU, 30 NOVEMBER 2014
SESI
5408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
5510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
5612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
5714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
5816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

13
SENIN, 1 DESEMBER 2014
SESI
5908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
6010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
6112.00 - 13.3040S1-S2



SESI
6214.00 - 15.3040S1-S2



SESI
6316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

14
SELASA, 2 DESEMBER 2014
SESI
6408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
6510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
6612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
6714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
6816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

15


08.00 - 09.3040S1-S2





RABU, 3 DESEMBER 2014
SESI 69






SESI 70



SESI
72
SESI 71



SESI
7316.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH80

16
KAMIS, 4 DESEMBER 2014
SESI
7408.00 - 09.3040S1-S2



SESI
7510-00 - 11.3040S1-S2



SESI
7612.00 - 13.3040S1-S2



SESI
7714.00 - 15.3040S1-S2



SESI
7816.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH200

























































NOHARI/TANGGALSESI PUKUL (WITA)JUMLAH PESERTATINGKAT PENDIDIKAN

17
JUMAT, 5 DESEMBER 2014
SESI
7908.00 - 09.3040S1-S2



SESI
8010-00 - 11.3040S1-S2



SESI
8114.00 - 15.3040S1-S2



SESI
8216.00 - 17.3040S1-S2



JUMLAH160

18
SABTU, 6 DESEMBER 2014
SESI
8308.00 - 09.3040S1-S2



SESI
8410-00 - 11.3040S1-S2



SESI
8512.00 - 13.3028S1-S2



JUMLAH108


JUMLAH SELURUHNYA3262





















Marabahan, 13 November 2014













Sekretaris Daerah,














TTD













Ir. H. SUPRIYONO





NIP. 19590127 198503 1 009








Rabu, 12 November 2014

HUKUM ISLAM

A.Pengertian Hukum Islam


Kata hukum bila dihubungkan dengan kata Islam atau syara' maka hukum Islam berarti " Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam". Secara sederhana, hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah yang mencakup hukum syara' dan juga mencakup fiqih, karena arti syara' dan fiqih terkandung di dalamnya.

Dalam literatu Barat, terdapat term Islamic Law, secara harfiah dapat disebut sebagai hukum Islam. Dalam penjelasannya Islamic Law didefinisikan sebagai " Keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupann setiap muslim dalam segala aspeknya".

Prof. Hasbi mendefinisikan hukum Islam adalah " Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat"
Dalam bahasa Indonesia hukum Islam berarti " Seperangkat peraturan tentang tindak-tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya"


B. Tujuan Hukum Islam


Tiap-tiap tata aturan tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai oleh pembuatnya. Kalau tidak ada tujuan, tentu pembuatan tata aturan hanyalah pebuatan sia-sia yang tidak mencerminkan kebijaksaan fikiran si pembuatnya.
Secara umum, tujuan penciptaan dan penetapan hukum oleh Allah SWT adalah untuk kepentingan kemaslahatan dan kebahagian manusia seluruhnya, baik dunia maupun akhirat.Tujuan syara'dalam menetapkan hukum-hukumnya disebut al-maqashidu 'l-khamsah (pasca tujuan), yaitu :

1.Memelihara Agama

Dalam memelihara agama, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakan agama. Firman dalam surat Asy-Syura ayat 13, bahwa agama harus dipelihara dari orang yang toidak bertanggung jawab, yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak maupunn yang mencampuradukkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai faham dan aliran yang bathil.

2. Memelihara Jiwa

Kehadiran manusia di dunia ini berdasarkan kehendak dan ketentuan Allah begitu juga selanjutnya untuk mengakhiri kehidupan ini manusia tidak punya hak, semuanya berdasarkan   ketentuan Allah yang sudah dicatat pada Luh Mahfudz melalui ajalnya. Manusia tidak boleh mengakhiri kehidupannya sekehendak hati dengan cara yang dilarang agama seperti bunuh diri, karena jiwa dan raga harus dijaga sebaik-baiknya. 

3. Memelihara Akal

Akal mempunyai kedudukan dan posisi yang penting. Hal ini ditegaskan oleh Rasul SAW "....tidak ada agama bagi orang yang tidak mempunyai akal" (H.R. Bukhari)
Al-Qur'an menyuruh kita untuk menggunakan akalnya dengan baik, karena Allah SWT memuji orang yang berakal.

4. Memelihara Keturunan

Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara perkawinanb itu dilaksanakan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Sehingga perkawinan itu dianggap sah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut sebagai keturunan yang sah.

5. Memelihara Harta

Pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah SWT, namun Islam juga menngakui hak pribadi seseorang. Islam mengatur supaya tidak terjadi bentrokan kepemilikan antara satu dengan yang lainnya.Dalam aturan bermu'amalah seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain sebagainya dilarangnya melakukan penipuan, riba dan kewajiban menjaga dan tidak merusak barang milik orang lain.

C. Ciri - Ciri Hukum Islam


TM. Hasybi Asy-Shiddieqi menyebutkan ciri-ciri khas hukum Islam, yaitu :

a. Bersifat Universal

Agama Islam bersifat universal ('alamy), agama yang membawa tata aturan yang dapat mewujudkan kebahagian bagi kehidupan perseorangan maupun bermasyarakat yang tidak dapat dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.

b. Menghormati Martabat Manusia

Ciri agama Islam bersifat kemanusiaan, mensyariatkan tolong-menolong, zakat, infaq, waqaf dan sedekah. Zakat diwajibkan bagi yang nisab hartanya mencukupi yang pembagian zakat diperuntukan kepada orang yang membutuhkanya seperti fakir dan miskin.

c. Digerakkan oleh Iman dan Akhlak Ummat Islam

Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup, terutama akhlak yang terpuji. Sebab itu Allah mengutus Rasulullah SAW untuk menyempurnakanakhlak ummat manusia. Rasulullah SAW bersabda "sesungguhnya aku hannya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia".

Begitu pula dengan tujuan pembuatan suatu hukum tidak akan tercapai dengan sistematika dan kebaikan susunan saja, tetapi juga dengan pelaksanaannya yang baik, disertai dengan kerelaan ( kepuasan ) jiwa. Kesadaran ini baru bisa terwujud apabila ada keimanan dan kepuasan terhadapa keadilan terhadap suatu undang-undang dan harapan akan dapat pahala dari perbuatannya.(A. Hanafi,1970 :14). Keadaan seperti ini memang terdapat dalam hukum Islam, karena semua ketentuan didasarkan atas pertimbangan agama dan akhlak sehingga menimbulkan rasa puas dan keimanan pada diri orang-orang yang percaya kepada hukum tersebut. Lihat saja dalam Al-Qur'an yang menanamkan pada jiwa orang mukmin untuk sadar bahwa pemberian zakat dan sedekah lainnya adalah untuk kebaikan si pemberi itu sendiri, disamping kebaikan untuk masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT
"Ambillah olehmu (Muhammad) dari harta mereks suatu sedekah yang dengannya engkau dapat mensucikan dan membersihkan mereka...."(Q.S. At-Taubah,103)























31 Maret 2009

























































Selasa, 11 November 2014

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

PRODUK PENGADILAN AGAMA

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Peradilan Agama sebagai bentuk penyelesaian perkara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan perkara persidangan oleh hakim sebagai ujung tombak lembaga peradilan.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 ada 2 macam produk pengadilan Agama yaitu
- Putusan
- Penetapan

A. PUTUSAN

1. Pengertian Putusan

Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al-qada'u (Arab), putusan peradilan perdata (Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau untuk melepas sesuatu, atau menghukum sesuatu, jadi diktum vonis selalu bersifat condemnator (menghukum), atau bersifat constitutior (menciptakan).
Perintah dari pengadilan ini, jika tidak diturut dengan sukarela, dapat diperintahkan untuk melaksanaksn secara paksa (eksekusi).

2. Bentuk dan Isi Putusan

Bentuk dan isi putusa pegadila agama secara singkat adalah sebagai berikut :
  • Bagian Kepala Putusan
  • Nama Pengadilan Agama yang memutuskan dan jenis perkara
  • Identitas Pihak
  • Duduk Perkara (bagian posita)
  • Tentang pertimbangan hukum dan dasar hukum
  • Diktum atau smar putusan
  • Bagian kaki putusan
  • Tanda tangan hakim dan panitera dan perincian biaya.

3. Jenis Putusan

Putusan terdiri atas dua jenis yaitu, putusan sela (tussen vonnis) dan putusan akhir (eind vonnis)
Putusan sela dilakukan apabila tergugat melakukan eksepsi relatif paada sidang pertama, oleh karena itu majelis hakim wajib memutuskan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadapa pokok perkara.Perlunya putusan sela ini karena :
  • Adanya eksepsi dari tergugat
  • Pihak tergugat mengajukan hak ingkarnya
  • Adanya permintaan dari pihak tergugat agar pihak ketiga diikutsertakan kedalam proses yang sedang berjalan (vrijwaring) atau pihak ketiga yang mau turut campur kedalam proses yang sedang berjalan (intervensi).
  • Adanya permohonan sita (beslag)
  • Adanya gugatan atau permohonan provisional
  •  Dan lain-lain.
Jika majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, hal mana berarti pemeriksaan terhadap pokok perkara akan terhenti (tidak jadi) berarti putusan sela akan menjadi putusan akhir.

4. Kekuatan Putusan

 Putusan pengadilan mempunyai 3 kekuatan, yaitu :
  • Kekutan mengikat (bindende kracht)
  • Kekuatan bukti (bewijzende kracht)
  • Kekuatan eksekusi (executoriale kracht)
Suatu putusan mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan bukti ialah setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht), suatu putusan dikatakan in kracht apabila upaya hukum (verzet, banding, dan kasasi) tidak dipergunakan dengan tenggang waktu untuk itu sudah habis atau telah dipergunakan dan sudah selesai.
Putusan yang sudah in kracht, sekalipun ada permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak terhalang untuk di eksekusi itulah yang dinamakan mempunyai kekuatan eksekusi.

B.PENETAPAN

Penetapan disebut beschiking (Belanda) atau isbah (Arab). Penetapan merupakan produk pengadilan dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya (jurisdictio voluntaria). Dikatakan demikian oleh karena terdapat pemohon, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan tentang sesuatu ijin atau dispesasi umpamanya, tanpa adanya lawan (declaratoire) atau menciptakan (contitutoire).
Bentuk dan isi penetapan hampir sama dengan bentuk dari isi putusan, meskipun dalam hal-hal tertentu terdapat perbedaan, bentuk dan isi penetapan, yaitu :
Identitas pihak-pihak pada permohonan
  1. Tidak ditemui kata "Berlawanan Dengan"
  2. Tanpa kata-kata "Tentang duduk perkaranya" melainkan uraian apa permohonan pemohon
  3.  Amar penetapan bersifat dedaratiore atau constitutoire
  4. Dicantumkan kata "Menetapkan"
  5. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon
  6. Dalam penetapan tidak ada reconventie atau interventie atau urijwaring




























 Lihat buku
Peradilan Agama di Indonesia.Cik Hasan Bisri.2000
Huku,m Acara Peradilan Agama.A.Rasyid Roihan.2002
Hukum Acara Perdata.Sutantio dkk.2009
Pokok-pokok Hukum Acara Perdata.Moh.Taufik Makarao.2004
Resuman April 2011



Senin, 10 November 2014

PEMINANGAN


A.Pengertian

    Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju kearah perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Islam mensyariatkan agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi mereka. Pengertian peminangan menurut istilah ialah permintaan seorang pria kepada anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada dibawah kekuasaan seseorang untuk dinikahi. KHI memberikan definisi mengeai peminangan adalah " Upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan cara-cara yang baik (ma'ruf).
Peminangan dapat dilakukan secara langsung oleh seorang yang ingin mencari pasangan, tetapi dapat juga dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya (pasal 11 KHI). Selain itu peminangan dapat dilakukan secara terang-terangan atau dengan sindiran. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 235 yang berbunyi
" Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran dan dalam keadaan kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam hal itu juga janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang baik (ma'ruf) ".


B.Hukum Melihat Orang Yang  Akan  Dipinang
 

Sebahagian ulama menyatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja, mereka beralasan dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi
" Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atapun tidak".(H.R Ahmad)

Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa melihat (nazar) perempuan untuk dipinang itu hukumnya sunat. Dengan melihat akan dapat diketahui identitas wanita yang akan dikawini. Jika dengan cara melihatnya dapat mendorongnya untuk menikahinya maka laksanakanlah. Jika wanita itu tidak dapat dilihat, boleh mengirimkan utusan seorang wanita yang dapat dipercaya, supaya dia dapat menerangkan sifat-sifat dan keadaan wanita yang akan dipinangnya itu.
Sungguh bagi umat Islam diberikan kelapangan untuk melihat seorang wanita yang akan dipinangnya itu, tetapi yang boleh dilihatnya yaitu wajah dan telapak tangan.

C. Syarat Peminangan dan Halangannya

Syarat peminangan tidak dapat dipisahkan dengan halangannya karena syarat dan halangan peminangan diuraikan dalam satu sub pembahasan.

Pada pasal 12 ayat 1 KHI, mengatur syarat peminangan, bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang habis massa iddahnya. Pasal 12 KHI menyebut larangan peminangan yaitu :
  1.  Ayat 2 : wanita yang ditalak oleh suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj'iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
  2. Ayat 3 : dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
  3. Ayat 4 : putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi atau meninggalkan wanita yang dipinangnya.
Dari pasal 12 ayat 2, 3 dan 4 KHI diatas, bahwa wanita yang dipinang terdapat  dalam Al-qur'an adalah sebagai berikut :
  • bukan istri orang
  • tidak dalam keadaan dipinang orang lain
  • tidak menjalani iddah raj'i yang berarti masih bisa dirujuk  mantan suaminya
  • wanita yang menjalani iddah wafat, hanya dapat dipinang dengan sindiran
  • wanita yang menjalani iddah bain sugra  
  • wanita yang menjalani iddah bain kubra dapat dipinang oleh mantan suaminya sesudah ia kawin dengan pria lain (ba'da dhukul) kemudian diceraikan. Sementara mantan suami yang dimaksud juga sudah menikah dengan perempuan lain.
D. Akibat Hukum Peminangan

Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang pria terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. KHI pasal 13  menegaskan bahwa :
  1. Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan pinangan
  2. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Karena peminangan prinsipnya belum berakibat hukum, maka diantara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berduaan), sampai dengan mereka melangsungkan akad perkawinan. Kecuali apabila sertai mahram, maka bersepi-sepi tadi dibolehkan, dengan adanya mahram dapat menghindari mereka berbuat maksiat.
Dalam kaitan peminangan ini, dalam masyarakat terdapat kebiasaan pada upacara tunangan, calon mempelai pria memberikan cendera mata sebagai kesungguhan niatnya untuk melanjutkan kejenjang pernikahan.

Apabila dalam pemberian tersebut sebagai hadiah atau hibah, jika peminangan tidak dilanjutkan dengan perkawinan, maka si pemberi tidak dapat menuntut dikembalikannya pemberian tersebut. Rasulullah SAW menegaskan bahwa " tidak halal bagi seseorang memberi sesuatu pemberian atau menghibahkan sesuatu, kemudian menarik kembali kecuali orang tua yang memberi sesuatu kepada anaknya (Riwayat Ashab al- sunan)
Apabila hal tersebut terjadi maka sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan bermusyawarah untuk mencari perdamaian dengan berpedoman pada petunjuk Rasulullah.




 


















by Nurul Dayah