Selasa, 11 November 2014

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

PRODUK PENGADILAN AGAMA

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Peradilan Agama sebagai bentuk penyelesaian perkara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan perkara persidangan oleh hakim sebagai ujung tombak lembaga peradilan.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 ada 2 macam produk pengadilan Agama yaitu
- Putusan
- Penetapan

A. PUTUSAN

1. Pengertian Putusan

Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al-qada'u (Arab), putusan peradilan perdata (Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau untuk melepas sesuatu, atau menghukum sesuatu, jadi diktum vonis selalu bersifat condemnator (menghukum), atau bersifat constitutior (menciptakan).
Perintah dari pengadilan ini, jika tidak diturut dengan sukarela, dapat diperintahkan untuk melaksanaksn secara paksa (eksekusi).

2. Bentuk dan Isi Putusan

Bentuk dan isi putusa pegadila agama secara singkat adalah sebagai berikut :
  • Bagian Kepala Putusan
  • Nama Pengadilan Agama yang memutuskan dan jenis perkara
  • Identitas Pihak
  • Duduk Perkara (bagian posita)
  • Tentang pertimbangan hukum dan dasar hukum
  • Diktum atau smar putusan
  • Bagian kaki putusan
  • Tanda tangan hakim dan panitera dan perincian biaya.

3. Jenis Putusan

Putusan terdiri atas dua jenis yaitu, putusan sela (tussen vonnis) dan putusan akhir (eind vonnis)
Putusan sela dilakukan apabila tergugat melakukan eksepsi relatif paada sidang pertama, oleh karena itu majelis hakim wajib memutuskan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadapa pokok perkara.Perlunya putusan sela ini karena :
  • Adanya eksepsi dari tergugat
  • Pihak tergugat mengajukan hak ingkarnya
  • Adanya permintaan dari pihak tergugat agar pihak ketiga diikutsertakan kedalam proses yang sedang berjalan (vrijwaring) atau pihak ketiga yang mau turut campur kedalam proses yang sedang berjalan (intervensi).
  • Adanya permohonan sita (beslag)
  • Adanya gugatan atau permohonan provisional
  •  Dan lain-lain.
Jika majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, hal mana berarti pemeriksaan terhadap pokok perkara akan terhenti (tidak jadi) berarti putusan sela akan menjadi putusan akhir.

4. Kekuatan Putusan

 Putusan pengadilan mempunyai 3 kekuatan, yaitu :
  • Kekutan mengikat (bindende kracht)
  • Kekuatan bukti (bewijzende kracht)
  • Kekuatan eksekusi (executoriale kracht)
Suatu putusan mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan bukti ialah setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht), suatu putusan dikatakan in kracht apabila upaya hukum (verzet, banding, dan kasasi) tidak dipergunakan dengan tenggang waktu untuk itu sudah habis atau telah dipergunakan dan sudah selesai.
Putusan yang sudah in kracht, sekalipun ada permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak terhalang untuk di eksekusi itulah yang dinamakan mempunyai kekuatan eksekusi.

B.PENETAPAN

Penetapan disebut beschiking (Belanda) atau isbah (Arab). Penetapan merupakan produk pengadilan dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya (jurisdictio voluntaria). Dikatakan demikian oleh karena terdapat pemohon, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan tentang sesuatu ijin atau dispesasi umpamanya, tanpa adanya lawan (declaratoire) atau menciptakan (contitutoire).
Bentuk dan isi penetapan hampir sama dengan bentuk dari isi putusan, meskipun dalam hal-hal tertentu terdapat perbedaan, bentuk dan isi penetapan, yaitu :
Identitas pihak-pihak pada permohonan
  1. Tidak ditemui kata "Berlawanan Dengan"
  2. Tanpa kata-kata "Tentang duduk perkaranya" melainkan uraian apa permohonan pemohon
  3.  Amar penetapan bersifat dedaratiore atau constitutoire
  4. Dicantumkan kata "Menetapkan"
  5. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon
  6. Dalam penetapan tidak ada reconventie atau interventie atau urijwaring




























 Lihat buku
Peradilan Agama di Indonesia.Cik Hasan Bisri.2000
Huku,m Acara Peradilan Agama.A.Rasyid Roihan.2002
Hukum Acara Perdata.Sutantio dkk.2009
Pokok-pokok Hukum Acara Perdata.Moh.Taufik Makarao.2004
Resuman April 2011