Selasa, 18 November 2014

TAKLIF HAKIM DAN MAHKUMBIH


Taklif Hakim

Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti, yaitu :
pertama : "pembuatan hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum"
kedua    : " yang menemukan, yang menjelaskan, memperkenalkan, dan menyikapkan"

Hakim termasuk persoalan yang cukup penting dalam ushul fiqh, sebab berkaitan dengan pembuat hukum dalam syari'at Islam, atau pembuat hukum syara' yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dapat dosa bagi pelanggarnya.

Disepakati bahwa wahyu merupakan sumber syari'at. Adapun sebelum datangnya wahyu, para ulama memperselisihkan peranan akal dalammenentukan baikburuknya sesuatu sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat buruk dikenakan sanksi.

Dari pengertian pertama tentang hakim diatas, dapat diketahui bahwa hakim adalah Allah SWT. Dia-lah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada mukallaf. Menurutkan kesepakatan ulama semua hukum bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti Qiyas dan ijma' untuk menyikapi hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah yaitu : " Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah"

Dari pemahaman kaidah tersebut para ulama ushul fiqh bermufakat mendefinisikan hukum syara' dengan kitab hukum Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf berupa tuntutan atau suruhan memilih atau berupa ketetapan. Allah berfirman " Menetapkan hukum itu hanya Allah, Dia yang menerangkan sebenarnya, dan Dia pemberi keputusan yang paling baik". ( Q.S. Al-An'am : 57 )

 Sedangkan dari pengertian kedua tentang hakim diatas, ulama ushul fiqh membedakannya sebagai berikut :
  • Sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul
Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang siapa yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum sebelum diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul. Sebagian ulama ushul fiqh dari golongan Mu'tazilah berpendapat bahwa  "semua perbuatan manusia selalu diwarnai baik atau buruk bermanfaat atau mudarat". Manusia akan dapat mengetahui yang baik harus dikerjakan dan yang buruk harus ditinggalkan, dapat membedakan mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat meskipun wahyu belum datang dan Rasul belum diutus. Apabila seseorang mengerjakan kebaikan atau kejahatan ( menurut pertimbangan akal ) tentu akan diberi ganjaran pahala atau dosa. Karena kita yakin bahwa Allah SWT menyuruh hamba-Nya mengerjakan sesuatu yang baik dan melarang yang buruk. Tuhan tidak memberatkan manusia dengan sesuatu pekerjaan melainkan karenna ada kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Sebaiknya Dia melarang melainkan ada kemudaratan yang terkandung didalamnya.
Jumhur ulama oleh aliaran Maturidiyah dan Asy'ariyah berpendapat memang ada benarnya akal dapat menentukan perbuatan yang baik atau jahat. Tetapi akal manusia selalu berbeda kemampuan daya tangkapnya dan seringkali salah pula, dipandang baik suatu pekerjaan oleh akal yang satu tetapi dipandang jelek oleh akal yang lain. Tentu keadaan yang demikian tidak dapat dijadikan tumpuan hukum yang baik atau yang jelek sehingga dapat dipuji namun tidak dapat dijadikab alasan harus mendapat pahala atau siksa di akhirat.

Karena itu tidak ada ganjaran pahala atau siksa atas sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh mukallaf kecuali dengan ketentuan syara' Allah menegaskan " Kami tidak akan menyiksa mereka sehingga kami utus seorang rasul". ( Q.S.Al- Isra' : 15 )

Selanjutnya Asy'ariyah menambahkan bahwa Allah menurunkan wahyu-Nya bukan berdasarkan baik atau buruk perbuatan yang telah ditentukan akal manusia. Bukankah Allah berbuat menurut kehendak-Nya sendiri sebagaimana yang sudah ditegaskan didalam Al Qur'an, apa yang diperintahkan Allah sudah tentu baik.Patut dipuji yang mengerjakannya dan patut dicela yang meninggalkannya. Sebaliknya apa yang dilarang Allah sudah pasti buruk, patut dicela yang mengerjakannya dan dipuji yang menjauhinya. Karena itu tidak ada taklif ( kewajiban ) sebelum didatangkan syara'.
 Kedua tokoh jumhur ulama ini dengan menggunakan argumentasi naqli dan aqli berpendapat tidak ada taklif yang harus dipertanggungjawabkan keharibaan Tuhan untuk mendapat balasan pahala atau dosa sebelum ada ketetapan hukum daripadanya kecuali sesudah diutus Rasul untuk menyampaikan wahyu-Nya.
Akal sangat besar peranannya sebagai alat untuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu.. Dan wahyu memberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya manusia aktif berpikir, dan jika sampai ke suatu daerah ( masalah ) yang berada diluar jangkauan kemampuan akal  maka wahyu memberitahukannya kepada akal. Dengan adanya bantuan wahyu akal tidak lagi tinggal dalam kegelapan mengenai masalah yang diluar kemampuannya, ketentuan halal dan haram, dan beberapa ketentuan hukum lainnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Dalam masalah  yang seperti itu agama Islam masih memberi kesempatan kepada akal untuk berpikir dan berusaha menemukan 'illat dan hikmah terhadap ketetapan-ketetapan syara' seperti yang tersebut di atas.
  • Setelah diangkatnya Muhammad sebagai Rasul dan menyerbarnya dakwah Islam
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah syari'at yang turun dari Allah SWT yang dibawa Rasulullah SAW. Apa yang telah dihalakan oleh Allah maka hukumnya adalah halal, begitu pula apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram. Juga disepakati bahwa apa-apa yang dihalalkan itu disebut hasan ( baik), didalamnya terdapat kemaslahatan bagi manusia sedangkan segala sesuatu yang diharamkan Allah disebut qabih ( buruk ) yang didalamnya terdapat kemudharatan atau kerusakan bagi manusia.


 Mahkumbih 

A. Pengertian Mahkumbih

Yang dimaksud dengan mahkumbih ialah perbuatan mukallaf yang dilakukan dengan sadar dalam rangka mentaati Allah. Perbuatan itu ada yang bernilai wajib, mandud ( sunnat ), mubah, makruh, dan haram.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa yang disebut hukum ialah firman Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf ( orang dewasa ) yang bersifat tuntutan, atau pilihan ataupun karena adanya keterkaitan antara dua keadaan yanh tertentu.
Dari uraian di atas itu menggambarkan kepada kita seluk beluk hukum syara' yang dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu :
  1. Taklifi ialah yang dituntut mengerjakan atau meninggalkan ataupun boleh memilih antara kedua tuntuan itu.
  2. Wadh'i ialah adanya sesuatu menjadi sebab atau syarat ataupun penghalang bagi yang lain.

B. Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Wadh'i

1. Hukum Taklifi

Ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau memilih mengerjakan atau meniggalkannya.

Contoh hukum yang menghendaki dilakukan oleh mukallaf
" mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah" (QS.Ali Imran :97)

Contoh yang memuat larangan mengerjakannya
"janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain   (QS.Al-Hujurat :11)

" Dan janganlah kamu mendekati zina". (QS.Al-Isra' :32)

Sedangkan hukum yang menghendaki pemilihan oleh si mukallaf antara mengerjakannya atau meninggalkannya Allah berfirman 
" Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi" (QS.Al-Jumu'ah :10)

b. Hukum Wadh'i
Ialah hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai suatu sebab yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang sesuatu itu, contoh yang menghendaki meletakan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menngerjakan shalat, maka basuhlah muksmu dan tanganmu sampai siku-siku".(QS.Al-Maidah : 6)

Contoh hukum yang menghendaki meletakkan sesuatu sebagai syarat bagi sesuatu yang lain, Nabi bersabda
"Tidaklah sah nikah itu kecuali dengan dipersaksikan oleh dua orang saksi"

 Dan contoh hukum yang menghendaki menjadikan sesuatu sebagai penghalang sesuatu yanng lain, Nabi bersabda "Tidak ada bagian harta waris bagi si pembunuh"