PERKAWINAN
Perkawinan dikalangan masyarakat Banjar dianggap suci, yang dijalani semua orang. Dalam masyarakat Banjar dinamakan mengawinkan (bakakawinan) ialah pesta (aruh) pada mana waktu kedua mempelai disangdingkan dan kegiatan-kegiatan sesudahnya, sedangkan sebelumnya merupakan persiapan belaka bagi peristiwa agung tersebut.
Inisiatif untuk mengadakan hubungan perkawinan biasanya berasal dari pihak jejaka, namun adapula dari pihak gadis meskipun sangat jarang terjadi. Sebelum melakukan lamaran secara resmi biasanya pihak jejaka mengirim utusan yang dapat dipercaya untuk mengetahui keadaan si gadis (apakah ia cakap dan pandai membawa diri, apakah ia sudah bertunangan) dan mengenai keluarganya (apakah ia dari keluarga baik-baik dan sebagainya) kegiatan ini dibanjar disebut dengan basasuluh.
Kemudian kerabat jejaka datang secara resmi menyatakan lamaran kepada keluarga si gadis. Di Martapura dikenal dengan istilah badatang, sedangkan di Birayang disebut bapaparaan.
Setelah pinangan diterima secara resmi, pembiraan berlanjut pada besarnya maskawin (jujuran) yang diserahkan oleh pihak jejaka kepada pihak gadis. Apabila telah ada kesepakatan dengan mas kawin ini, maka kan dilanjutkan dengan langkah-langkah kedepannya.
Pelaksanaan akad nikah di dalam masyarakat Banjar berdasarkan syariat Islam sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut calon mempelai. Dimana akad nikah secara tegas membatasi status perkawinan seseorang. Sesudah akad nikah, maka antara kedua orang yang bersangkutan menjadi sah sebagai suami dan istri.
Dari seluruh proses perkawinan (bakakawinan) merupakan acara yang penting karena dalam acara seperti ini warga kerabat jauh maupun dekat diberi tahu dan diharapkan berkumpul beberapa hari pada acara perkawinan (mangumpulkan kulawarga / mengumpulkan anggota keluarga besar). Pada acara aruh (pesta) mempelai disandingkan dipelaminan dan diiringi dengan kegiatan lainnya (setelahpesta selesai, maka kedua pengantin akan memetap di rumah orang tua istrinya selama 3 hari 3 malam. Selama itu mereka menerima kunjungan dari kerabat dan tetangga si istri).
Perkawinan janda atau duda, untuk perkawinan janda biasanya acara bakakawinan di adakan secara sederhana meskipun juga dengan pelaminan, kebanyakan prosesi akad nikah dilaksanakan pada malam hari, yang dihari oleh undangan dan lebih banyak daripada akad nikah yang masih gadis, dan mempelai pria langsung menginap di rumah tersebut. Paginya langsung dilakukan kunjungan kerumah mertua si istri (bailangan).
Sedangkan perkawinan seorang duda (atau beristri) tidaklah berpengaruh pada upacara perkawinannya, apabila duda mengawini seorang gadis maka harus menjalani upacara selayaknya seorang gadis dikawinkan.
Pria yang beristri lebih dari seorang (poligami) tergolong sedikit. Kasus terjadi perkawinan dengan istri ke-2, ke-3, atau ke-4 diantara 16.303 kasus perkawinan yang tercatat dikantor Agama di Kecamatan di seluruh Kalimantan Selatan pada tahun 1980.
Rumah tangga berpoligami juga terdapat di Kecamatan Beruntung Baru, yang dimana istri ke-2 dan seterusnya dinikahi secara siri dan dalam wilayah tersebut ada 3 sampait 4 rumah tngga yang berasas poligami.
Tempat Tinggal Setelah Menikah
Setelah rangkaian upacara bakakawinan selesai, kedua pengantin baru bertempat tinggal secara uxorilokal (matrilokal) setidaknya selama mereka belum mempunyai rumah sendiri. Mereka yang menetap secara virilokal sering dianggap sebagai penyimpangan atau karena suatu keadaan tertentu.
Di Beruntung Baru di temukan kasus yang mana kedua pengantin menetap secara uxorilokal dan ada pula secara virilokal. Yang menetap uxorilokal karena si istri anak tunggal atau anak bungsu sehingga orang tuanya tidak mengizinkan tinggal dirumah mertua anaknya.
Sedangkan yang menetap- secara virilokal karena si suami mempunyai mata pencaharian pokok di sekitar tempat tinggal orang tuanya, atau si istri adalah anak tiri dalam keluarganya, ikut mamarina ( saudara ayah atau ibunya) maka hal ini dianggap sudah sewajarnya.
Meskipun demikian keadaanya secara umum dinyatakan bahwa si istri harus meiringkan laki (ikut suami) dengan kata lain masalah tempat tinggal tergantung keputusan suami.
Kedua suami istri yang menetap dirumah orang tuanya (virilokal maupun matrilokal) menjadi tanggungan orang tuanya , namun tidak semua hal yang ditanggung karena mereka sudah merupakan keluarga batih yang berdiri sendiri. Seringnya dalam satu rumah (keperluan pokok) tidak dipisahkan antara keluarga batih senior dengan batih junior (basamaan).
Setelah berjalannya waktu keluarga batih junior ingin berdiri sendiri (neolokal). Dalam hal ini mungkin karena dirasakan penghasilan mereka sudah memadai, sering pula dinyatakan ingin hidup sendiri (balain) . Maka orang tua biasanya akan memberi bantuan tambahan berupa lat-alat memasak dan lain sebagainya.
Pria yang beristri lebih dari seorang (poligami) tergolong sedikit. Kasus terjadi perkawinan dengan istri ke-2, ke-3, atau ke-4 diantara 16.303 kasus perkawinan yang tercatat dikantor Agama di Kecamatan di seluruh Kalimantan Selatan pada tahun 1980.
Rumah tangga berpoligami juga terdapat di Kecamatan Beruntung Baru, yang dimana istri ke-2 dan seterusnya dinikahi secara siri dan dalam wilayah tersebut ada 3 sampait 4 rumah tngga yang berasas poligami.
Tempat Tinggal Setelah Menikah
Setelah rangkaian upacara bakakawinan selesai, kedua pengantin baru bertempat tinggal secara uxorilokal (matrilokal) setidaknya selama mereka belum mempunyai rumah sendiri. Mereka yang menetap secara virilokal sering dianggap sebagai penyimpangan atau karena suatu keadaan tertentu.
Di Beruntung Baru di temukan kasus yang mana kedua pengantin menetap secara uxorilokal dan ada pula secara virilokal. Yang menetap uxorilokal karena si istri anak tunggal atau anak bungsu sehingga orang tuanya tidak mengizinkan tinggal dirumah mertua anaknya.
Sedangkan yang menetap- secara virilokal karena si suami mempunyai mata pencaharian pokok di sekitar tempat tinggal orang tuanya, atau si istri adalah anak tiri dalam keluarganya, ikut mamarina ( saudara ayah atau ibunya) maka hal ini dianggap sudah sewajarnya.
Meskipun demikian keadaanya secara umum dinyatakan bahwa si istri harus meiringkan laki (ikut suami) dengan kata lain masalah tempat tinggal tergantung keputusan suami.
Kedua suami istri yang menetap dirumah orang tuanya (virilokal maupun matrilokal) menjadi tanggungan orang tuanya , namun tidak semua hal yang ditanggung karena mereka sudah merupakan keluarga batih yang berdiri sendiri. Seringnya dalam satu rumah (keperluan pokok) tidak dipisahkan antara keluarga batih senior dengan batih junior (basamaan).
Setelah berjalannya waktu keluarga batih junior ingin berdiri sendiri (neolokal). Dalam hal ini mungkin karena dirasakan penghasilan mereka sudah memadai, sering pula dinyatakan ingin hidup sendiri (balain) . Maka orang tua biasanya akan memberi bantuan tambahan berupa lat-alat memasak dan lain sebagainya.