Pengertian
Munasabah secara bahasa berasal dari kata
ناَسَبَ-يُنَاسِبُ-مُنَاسَبَةً yang berarti dekat, serupa, mirip, dan
rapat. الْمُنَاسَبَة sama artinya dengan المُقَارَبَة yakni
mendekatkannya dan menyesuaikannya. Annasib juga berarti ar-rabith, yakni ikatan, pertalian, hubungan.
Secara istilah, munasabah berarti hubungan atau keterkaitan
dan keserasian antara ayat-ayat Al-Qur’an. Dapat dikatakan bahwa munasabah adalah suatu
ilmu yang membahas tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat
Al-Qur’an antar satu dengan yang lain.
Ada beberapa definisi tentang munasabah yaitu :
- Az-Zarkasyi, munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
- Manna' Alqaththan, munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan didalam satu ayat atau antara ayat pada beberapa ayat atau antara surah didalam Al Qur'an.
- Ibnu Al-'Arabi, munasabah adalah keterikatan ayat-ayat Al Qur'an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yanng mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
Bentuk Munasabah
a. Munasabah antar surat
Munasabah antar surat tidak lepas dari pandangan holistik Al Qur'an yang menyatakan Al Qur'an sebagai "satu kesatuan" yang "bagian-bagian strukturnya terkait secara integral".
Pembahasan tentang munasabah antar surat dimulai dengan memposisikan surat Al Fatihah sebagai Ummu al kitab (induk Al Qur'an), sehingga penempatan surat tersebut sebagai surat pembuka adalah sesuai dengan posisinya yang merangkum keseluruhan isi Al Qur'an. Penerapan munasabah antar surat bagi surat Al Fatihah dengan surat sesudahnya atau bahkan keseluruhan surat dalam Al Qur'an menjadi kajian paling awal dalam pembahasan tentang masalah ini,.
Surat Al Fatihah menjadi ummu al kitab, sebaba di dalamnya terkandung masalah tauhid, peringatan dan hukum-hukum yang berasal dri pokok itu berkembang sistem ajaran Islam yang sempurna melalui penjelasan ayat-ayat dalam surat-surat setelah surat Al Fatihah. Ayat 1-3 surat Fatihah mengandung isi tentang tauhid, pujian hanya untuk Allah karena Dia lah penguasa alam semesta dan hari akhirat, yang penjelasan rincinya dapat dijumpai secara tersebar di berbagai surat lainnya. Salah satunya adalah surat Al Ikhlas yang konon dikatakan sepadan dengann sepertiga Al Qur'an. Ayat 5 dalam surat Fatihah (ihdina ash shirathal al mustaqim) mendapatkan penjelasan lebih rinci tentang apa itu "jalan yang lurus" di permulaan surat Al Baqarah ( Alif, Lam, Mim Dzalika al kitabu la raiba fih, hudal lil muttaqin). Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa teks dalam surat Fatihah dan teks dalam surat Baqarah berkesesuaian (munasabah).
Con lain dari munasabah antar surat adalah tampak dari munasabah antara surat Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkann hubungan antara "dalil" dengan "keragu-raguan akan dalil", maksudnya surat Baqarah " merupakan surat yang mengajukan dalili mengenai hukum", karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat Ali Imran sebagai jawaban atas keragu-raguan pada musuh Islam.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkann fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (An Nisa) banyak memuat hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum ini diperluas pembahasannya dalam surat Al Maidah yang memuat hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuann dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuann dan sasaran tersebut terkandung dalam surat Al An'am dan surat Al A'raf.
Con lain dari munasabah antar surat adalah tampak dari munasabah antara surat Baqarah dengan surat Ali Imran. Keduanya menggambarkann hubungan antara "dalil" dengan "keragu-raguan akan dalil", maksudnya surat Baqarah " merupakan surat yang mengajukan dalili mengenai hukum", karena surat ini memuat kaidah-kaidah agama, sementara surat Ali Imran sebagai jawaban atas keragu-raguan pada musuh Islam.
Lantas bagaimana hubungan antara surat Ali Imran dengan surat sesudahnya? pertanyaan itu dapat dijawab dengan menampilkann fakta bahwa setelah keragu-raguan dijawab oleh surat Ali Imran, maka surat berikutnya (An Nisa) banyak memuat hukum yang mengatur hubungan sosial, kemudian hukum ini diperluas pembahasannya dalam surat Al Maidah yang memuat hukum yang mengatur hubungan perdagangan dan ekonomi, hanya merupakan instrumen bagi tercapainya tujuann dan sasaran lain, yaitu perlindungan terhadap keamanan masyarakat, maka tujuann dan sasaran tersebut terkandung dalam surat Al An'am dan surat Al A'raf.
b.Munasabah antar ayat
Kajian tentang munasabah antar ayat sama seperti kajian tentang munasabah antar surat, berusaha menjadikann teks Al Qur'an sebagai kesatuann umum yang mengacu kepada berbagai hubungan yang mempunyai corak dalam istilah yang dipakai Abu Zaid "interptretatif" . Abu Zaid dalam mengkaji munasabah antar ayat tidak memasukkan unsur eksternal, dan tidak pula berdasarkan pada bukti-bukti diluar teks. Akan tetapi teks dalam ilmu ini merupakan bukti itu sendiri.
Dalam memberi contoh munasabah antar ayat sebagaimana Muhammad Syahrour menafsirkan dan mengaitkan satu ayat dengan ayat lain untuk menampilkan makna otentik dalam hal ini dipilih tentang masalah poligami
Al Qur'a surat An Nisa ayat 3 yang menjadi rujukan fundamental dan satu-satunya dalam urusan poligami dalam Islam
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿النساء:)٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an la tuqsithu) terhadap hak-hak perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an la ta'dilu) , maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.a ”(QS. An Nisa 4:3)
Syahrur (1992) dalam karya besarnya Al Kitab Wa Al Qur'an : Qira'ah Mu'asyirah, menjelaskan kata tuqsithu berasal dari kata qasatha dan ta'dilu berasal dari kata 'adala. kata qasatha dalam lisan Arab mempunyai dua pengertian yang kontradiktif makna yang pertama adalah a'd adlu (QS.Al Maidah/5:42, Al Hujurat /49:9, Al Mumtahanah/60:8). Sedangkan makna yang kedua adalah al Dzulm wa al jur (QS.Al Jinn/72:14). Begitu pula kata al adla mempunyai dua arti yang berlainan bisa berarti al istiwa' (baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al a'waj (bengkok). Disisi lain ada perbedaan dua kalimat tersebut, al qasth bisa dari satu sisi sajs, sedang al adl harus dari dua sisi.
Dari makna mufradat kata-kata kunci QS.AnNisa/4:3 menurut buku al kitab wa Al Qur'an : Qira'ah mu'asyirah karya Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat tersebut sebagai berikut " kalau seandainya kamu khawatir untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari istri-istri jandamu ) maka jangan kamu kawini mereka, (namun jika kamu bisa berbuat adil dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim) maka kawinilah para janda tersebut dua, tiga, empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)"
Ayat diatas adalah kalimat ma'thufah (berantai) dari ayat sebelumnya " wa in.." yang merupakan kalimat bersyarat dalam kontek haqq al yatama,“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (wa athu al yatama) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”(QS.An Nisa/4:2)
Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka akan memunculkan dua macam al hadd, yaitu hadd fi al kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al kayf (secara kualitas).
Pertama, hadd fi al kamm, ayat itu menjelaskan bahwa hadd al adna atau jumlah minimal istri yang diperbolehkab syara' adalah satu karena tidak mungkin seorang beristri stengah. Adapun hadd al a'la atau jumlah maksimum yang dibolehkan syara' adalah empat. Tapi jika seseorang beristri lebih dari empat, maka dia telah melnggar hudud Allah. Pemahaman ini telah disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan dalam kondisi bagaimans ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al kayf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar