PENGERTIAN HUKUM
A. Arti Hukum dari Itemologi
Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal yang kemudian dipakai dalam bahasa Indonesia. Di dalam pegertian hukum terkandung pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Hukum dalam bahasa latin disebut "ius" yang berasal dari kata "iubere" artinya mengatur atau memerintah.
Selanjutnya istilah ius berkaitan erat dengan "iustitia" atau keadilan. Zaman Yunani dulu iustitia di lambangkan sebagai dewi keadilan, adapun arti dari lambang tersebut adalah :
- kedua mata tertutup, artiya dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu.
- Neraca, artinya dalam mencari dan menetapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.
- Pedang, adalah lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan dimana perlu dengan hukuman mati.
B. Definisi Hukum dari Para Pakar
Untuk membuat definisi hukum adalah sulit dan sampai sekarang masih dicari-cari, sehingga beberapa pakar pun mendefinisikan hukum berbeda-beda sebab di pengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masimg yang dapat diikuti.
1. Prof. Dr. Van Kan
Mendefinisikan hukum sebagai berikut : hukum adalah keseluruhan peraturan hidupyang bersifat memaksa untuk melindungi kepentinngan manusia di dalam masyarat.
Dari definisi ini dijelaskan bahwa
- Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari satu atau beberpa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari banyak peraturan hidup yang merupakan suatu sistem.
- Hukum adalah peraturan yang memaksa, akan tetapi tidak untuk memaksa sesuatu pada seseorang melainkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
2. Suardi Tasrief. S.H.
Ia berpendapat bahwa hukum hanya sekedar norma-norma atau kaidah-kaidah untuk mengatur hubungan antara manusia.
3. M. H. Tirtaamidjaja. S.H
Mengemukakan bahwa hukum ialah semua aturan ( norma yang harus ditaati ) dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidupdengan ancaman harus mengganti jika melanggar peraturan itu, jika akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dan sebaliknya.
Dari segala macam definisi tentang hukum seperti telah di uraikan diatas, jelaslah bahwa untuk memberikan suatu definisi tidaklah dapat ditertima oleh semua pihak, namun dapat dipakai untuk pegangan.
C.Hukum terdapat dimana-mana
Hukum terdapat diseluruh dunia, asal ada masyarakat maka akan ada hukum, pada setiap waktu dan bagi setiap bangsa-bangsa.
Penyelidikan para ahli ilmu pengetahuan sosiologi hukum dan antropologi budaya modern menghasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terbatas apakah masyarakat itu modern atau primitif. Kini kita justru mengetahui bahwa hukum dapat mengatur kepentingan-kepentingan manusia yang belum lahir dan yang sudah mati.
Tapi bagi kita kaidah-kaidah hukum bukanlah satu-satunya peraturan, kita mengenal dan menaati juga kaidah-kaidah agama, kesusilaan, adab dan kebiasaan yang sama-sama penting. Hanya orang yang tidak percaya kepada Tuhan yang tidak menganggap pentingnya ajaran-ajaran agamanya.
PERAN DAN FUNGSI HUKUM
A.Peranan Hukum dalam Masyarakat
Setiap anggota masyarakat mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajkiban. Selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan. Kepentingan ini berbeda-beda bahkan tidak jarang ada yang saling berhadapan atau berlawanan. Untuk mengurangi kericuhan yang timbul maka hukumlah yang mebgatur dan melindungi kepentingan masing-masing. Disinilah hukum mempunyai peranan yang penting sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Demikian pula keadaan hidup mausia atau masyarakat kini, sadar atau tidak manusia sebagai anggota masyarakat selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) sejak ia belum lahir sampai mati hukum senantiasa mencampuri kehidupannya, ikatan hukum mennghubungkan manusia dengan manusia manapun dengan benda-benda disekelilingnya dalam kehidupan sehari-hari seperti sandang , pangan dan papan. Semua hubungan dan pergaulan tersebut adalah berkat jasa daripada hukum atau sebaliknya.
Contoh peranan hukum dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam lingkungan terdekat yaitu keluarga, jika ada perkawinan yang dilakukan seorang pria dan wanita, maka perbuatan tersebut telah diatur dalam UU Perkawinan. Anak hormat pada orang tuanya maka tanpa sadar telah melaksanakan UUHPd.
B. Fungsi Hukum
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum selalu mengikuti serta melekat pada anggota masyarakat. Banyaknya peran hukum itu, maka hukum juga mempunyai fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah- masalah yang timbul. Dalam masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat, hukum menunjukan mana yang baik mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, bersifat memaksa dann mempunyai daya mengikat fisik dan psikologis. Maka hukum dapat memberi keadilan karena dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapatmemaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukum.
- Sebagai penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa hukum dapat digunakan untuk menggerakkan pembangunan untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
- Fungsi kritis hukum.Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis,yaitu daya kerja hukum tidaksemata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah saja melainkan juga para penegak hukum itu sendiri.
KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Kata-kata yang sering digunakan untuk memuji atau mencela hukum atau pelaksanaannya adalah kata "adil" dan "tidak adil" . Alasan yang amat kuat mengapa keadilan memiliki kedudukan menonjol dalam kreteria atas tatanan hukum.Konsep keadilan yaitu bahwa para individu dihadapan yang lain berhak atas kedudukan relatif berupa kesetaraan atau ketidaksetaraan tertentu. Keadilan dipandang sebagai pemelihara atau pemulih keseimbangan (balance) atau jatah bagian (proportion), dan kaidah pokoknya seringkali dirumuskansebagai perlakuan hal-hal serupa dengan cara serupa, kendatipun kita perlu menambahkan padanyan dan perlakuan hal-hal serupa yang berbeda dengan cara berbeda. Konsep keadilan tersebut tidak dengan sendirinya komplek dan sampai dilengkapi, tidak mampu menjadi pedoman tindakan yang pasti, ini karena situasi individu manapun akan mirip satu denan lainnya dalam segi tertentu dan berbeda dari segi yang lainnnya. Sampai ditetapkan kemiripan dan perbedaan apa yang relevan. Tanpa ketetapan ini kita tidak bisa mengkritik hukum sebagai hal yang tidak adil. Bukan hal yang adil bila hukum yang melarang pencuri memperlakukan para pencuri berambut merah atau dibotaki dengan cara serupa dengan para pencuri lainnya, justru tidak adil jika hukum memperlakukan mereka secara berbeda.
Dalam kasus-kasus tertentu, keserupaan dan perbedaan diantara individu yang relevan bagi kritik atas tatanan hukum yang adil atau tidak sudah cukup jelas. Hal utama terjadi ketika yang kita maksud bukan hanya terletak pada keadilan atau tidak melainkan penerapannya dalam kasus tertentu. Disini kemiripan dan perbedaan yang relevan harus dirujuk oleh orang yang melaksanakan hukum, ditentukan oleh hukum itu sendiri. Hukum mengatakan bahwa mencuri dilarang maka ditetapkan secara adil bahwa hukum itu tidak berpihak dan larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali, tidak ada prasangka atau kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam memperlakukan mereka "secara setara".
B. Pembagian Keadilan
Berbicara tentang keadilan Aristoteles dalam tulisannya Rhetorica membedakan keadilan dalam 2 macam, yaitu :
- Keadilan Distributif, ialah suatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Disini pengertian keadilan bukan berarti kesamaan melainkan perbandingan.
- Keadilan Komulatif, ialah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa mereka, gaji mereka sama besarnya tanpa mengingat berat ringannya pekerjaan.
Kesimpulan
Hukum mengadung pengertian yang dapat melakukan paksaan, mengatur atau memerintah untuk melindungi kepentingan setiap anggota masyarakat. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum mempunyai peranan penting sekali agar masyarakat dapat hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur. Hukum berkaitan erat dengan keadilan dalam menerapkan hukum yang tidak membedakan satu dengan yang lainnya.
CONTOH
Hal serupa diperlakukan serupa, pencuri ayam dan pencuri motor, mereka sama-sama pencuri maka sudah sepantasnya mendapatkan hukuman
Hal serupa namun tidak setara, antara pencuri ayam dengan pencuri motor memang diberi sanksi atau hukuman namun kadar hukumannya berbeda.
hal serupa yaitu sama-sama mencuri
perlakuan serupa yaitu sanksi hukuman
tidak setara yaitu kadar sanski yang berbeda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar